Senin, 11 November 2019

BPPT Kembangkan Bibit Kentang Murah

Karyawan Freeport: Masalah Berhenti Kerja Pekerja Belum Selesai

, Jakarta-Karyawan PT Freeport Indonesia mengutamakan jika masalah Pemutusan Jalinan Kerja (PHK) sepihak yang menyertakan perusahaan tambang itu masih berjalan. Dedy Mukhlis, salah satunya pekerja PT Freeport Indonesia sekaligus juga peserta tindakan berhenti kerja pada 2017 lalu tidak mengaku perantaraan yang diwakilkan oleh Serikat Pekerja Semua Indonesia (SPSI) itu.

“Seolah-olah persoalan ini telah usai sebab persetujuan 21 Desember 2017 lalu,” kata Dedy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu, 11 Maret 2018.

Awalnya, PT Freeport Indonesia menyebutkan sudah mengakhiri masalah PHK sepihak itu pada 21 Desember 2017 kemarin. PT Freeport Indonesia bersama dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Semua Indonesia (SPSI), R Abdullah, tanda-tangani persetujuan beberapa point kesepakatan.

Point itu salah satunya meniadakan hutang karyawan dan memberikan tunjangan sebesar 1,5 sampai 4,5 kali upah. PT Freeport Indonesia memberikan peluang kerja kembali. Tetapi, mereka diterima kembali bukan jadi karyawan Freeport, tetapi jadi karyawan kontraktor yang kerja untuk Freeport.

Dedy selanjutnya menangkis jika beberapa pekerja PT Freeport Indonesia sudah diwakili oleh Abdullah. Menurut Dedy, faksinya belum pernah memberikan mandate pada Abdullah untuk sebagai wakil mereka serta mengakhiri persoalan itu. Hingga, perantaraan itu tidak resmi.

“Jadi kalau ia (Abdullah) klaim dianya jadi faksi ke-2 itu bohong. Tolong tunjukkan tanda-tangan pemberian amanat oleh kami pada ia,” sebut Dedy.

Beberapa ribu pekerja PT Freeport Indonesia serta subkontraktornya lakukan tindakan berhenti kerja semenjak 1 Mei 2017 lalu atau bersamaan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day). Mereka tuntut manajemen PT Freeport Indonesia untuk hentikan program Furlough, mempekerjakan kembali karyawan yang terserang Furlough, dan kembalikan semua pekerja yang berhenti di Timika, Papua tanpa ada PHK. Mereka menekan PT Freeport Indonesia untuk hentikan aksi kriminalisasi pada beberapa pengurus serikat pekerja.

Dedy bersama dengan team kuasa hukumnya, Kantor hukum serta Hak Asasi Manusia Lokataru, menjelaskan beberapa sangkaan pelanggaran oleh PT Freeport Indonesia pada pekerjanya. Nur Kholis, pengacara pekerja PT Freeport Indonesia memberikan laporan paling tidak ada 19 peserta berhenti kerja yang diamankan polisi. Mereka, kata Nur, dikriminalisasi dengan dakwaan pengerusakan serta penghasutan. Sampai sekarang, Sembilan salah satunya masih jalani sidang.

Diluar itu, Nur memberikan laporan ada 18 orang yang wafat karena masalah itu. Sekitar 16 pekerjanya wafat sebab sakit karena pemberhentian kepesertaan BPJS oleh PT Freeport Indonesia. Mereka dipandang bukan karyawan perusahaan tambang itu, hingga dipandang tidak memiliki hak terima asuransi kesehatan.

“Padahal belumlah ada PHK sah tetapi kok mendadak di stop,” kata Nur menanyakan. Sesaat dua orang yang lain nekat bunuh diri, yang disebutkan Nur jadi efek desakan permasalahan hak pekerja ini.

Lima pekerja yang lain alami cedera shooting karena tindakan bentrokan dengan aparat. Sesaat, satu orang pekerja hilang serta tidak didapati keberadaannya sampai saat ini.

Menurut Nur, PT Freeport Indonesia sudah melanggar beberapa klausal ketenagakerjaan. Pertama, melanggar Klausal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Nur menyebutkan PT Freeport Indonesia menyengaja menghambat kegiatan serikat buruh yang dilindungi UU itu.

Ke-2, PT Freeport Indonesia dipandang melanggar 143 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang mengatakan larangan penghalangan kebebasan buruh untuk berserikat.

Ke-3, perusahaan tambang itu disebutkan menabrak UU Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Skema Agunan Sosial Nasional. PT Freeport Indonesia terancam UU itu sebab hentikan keikutsertaan karyawannya dalam program BPJS.

“Bahkan ada ketentuannya jika enam bulan sesudah PHK pekerja masih memiliki hak mendapatkan service kesehatan. Nah ini belumlah ada PHK sah atau hukum in kracht tetapi mereka sepihak lakukan pemberhentian BPJS,” sebut Nur menerangkan.

PT Freeport Indonesia awalnya lakukan PHK pada 840 karyawan yang turut dalam tindakan berhenti kerja. Tidak hanya mengeluarkan pekerjanya, PT Freeport Indonesia lakukan Furlough pada beberapa ribu pekerjanya. Berdasarkan penjelasan Dedy, sampai sekarang tertera seputar 300an pekerja yang dipakai Furlough. “Akses kesehatan, upah, serta Tunjangan Hari Raya mereka di-stop,” kata Dedy.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar