Rabu, 13 November 2019

Rudiantara_Kalau BI Larang Bitcoin Saya Blokir

KKP: Eksploitasi Laut di Pulau Jawa Terlalu Batas

, Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan serta Perikanan Sjarief Widjaja menjelaskan Pulau Jawa masuk zone merah yang lautnya benar-benar dieksploitasi. Ini dikatakan waktu mengulas jumlahnya baik kapal yang berada di laut dengan perbandingan jumlahnya stock ikan. Optimal itu 80 % (jumlahnya kapal) dari stock ikan, katanya di gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Oktober 2017.

Berkaitan dengan perhitungan jumlahnya baik itu, Sjarief menerangkan, yaitu dengan mengalkulasi jumlahnya stock ikan, gross tonnage (GT) kapal penangkap serta dikali frekwensi kapal melaut dalam satu tahun dan jumlahnya kapal di wilayah itu. Tetapi ia memperingatkan, perhitungan itu harus dibeda-bedakan menurut type ikannya.

Ikan banyak macamnya, alat tangkapnya beda, kapalnya beda-beda, yang disebutkan baik itu di antara stock ikan komoditas tersendiri dengan kapal yang tangkap ikan itu, katanya.

Salah satunya pemicu tidak baiknya jumlahnya kapal dengan stock ikan di Pulau Jawa, yakni sebab banyak tindak manipulasi perizinan kapal yang berlangsung. Dia menjelaskan di Pulau Jawa banyak nelayan yang turunkan (markdown) GT atau keseluruhan volume ruangan dibawah geladak kapal dari yang semestinya untuk memperoleh izin. Terbanyak di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura), kata Sjarief.

Tidak hanya tindak manipulasi markdown, ada yang lakukan pemalsuan surat izin, seperti memakai satu surat izin kapal untuk bikin lima kapal. Dan yang paling akhir masuknya kapal eks-asing ke skema perizinan kapal lokal di Direktorat Jenderal Wilayah.

Dia mengklaim jumlahnya manipulasi itu sampai 11 ribu unit pada 2017. Sjarief menerangkan, tindak manipulasi bertambah sebab sekarang kapal asing telah dilarang di perairan Indonesia. Dia mengklaim di Marauke kenaikan stock ikan sampai 1.000 %.

Keadaan ini membuat banyak nelayan coba membuat kapal sebanyaknya supaya bisa melaut. Bila hal itu tidak dihindari, dia cemas stock ikan akan kembali turun seperti waktu kapal asing masih bekerja.

Untuk mengatasi ini, Sjarief menerangkan, KKP akan lakukan shock terapi pada beberapa pelanggar bila diperlukan. Mengenai intimidasi hukuman buat yang memalsukan adalah pidana penjara setahun atau denda Rp 800 juta seperti ditata dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai perikanan.

M. JULNIS FIRMANSYAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar