Selasa, 29 Oktober 2019

Apa Alasan Merpati Membeli Pesawat MA60

Piutang Pemerintah Rp 262,96 Triliun, Ini Pendapat BPK

, Jakarta - Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah usai lakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, terhitung piutang yang perlu serta dapat ditagih pemerintah. Mengenai keseluruhan jumlahnya piutang itu sampai seputar Rp 262,96 triliun, yang terbagi dalam Rp 105,65 triliun piutang perpajakan serta Rp 157,31 triliun piutang bukan pajak.

Dalam piutang tagihan itu kami lihat dahulu berapakah yang lancar, yang dapat ditagih berapakah serta kami analisis usia piutangnya, tutur Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam pertemuan wartawan di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Moermahadi menjelaskan faksinya selanjutnya menganalisis pemicu munculnya piutang, serta mengklasifikasikannya jadi piutang tertagih ataukah tidak tertagih. Bila piutang itu masuk ke kelompok tidak tertagih, karena itu pemerintah harus lakukan pencadangan atas piutang itu.

Jika tidak ada pencadangan itu yang akan kita persoalkan, bermakna tidak sesuai standard akuntansi pemerintah, katanya.

Mengenai piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah tagihan pajak yang tertera dalam Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar Penambahan (SKPKBT). Termasuk juga Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi s/d 31 Desember 2016.

Seterusnya, piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) adalah tagihan pajak yang sudah memiliki surat ketentuan yang bisa jadikan kas serta belum dituntaskan pada tanggal neraca yang diinginkan bisa diterima dalam periode waktu tidak kurang dari setahun.

Selain itu, untuk piutang bukan pajak pada kementerian serta instansi per 31 Desember 2016 sampai Rp 34,40 triliun. Jumlahnya itu alami penurunan saat terdapatnya penyelesaian utang piutang dengan Kesepakatan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Kementerian ESDM sejumlah Rp 19,41 triliun.

Beberapa piutang bukan pajak pada kementerian serta instansi yang mempunyai nilai cukup relevan salah satunya ialah Kejaksaan Agung sejumlah Rp 16,46 triliun yang disebut piutang dari uang alternatif masalah tindak pidana korupsi, denda tilang, serta sewa rumah dinas.

Lalu Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10,29 triliun yang sejumlah besar adalah piutang yang datang dari Pungutan Royalty serta Pungutan Masih Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Kesepakatan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan keharusan KKKS pada negara berbentuk Firm Commitment.

Untuk kelompok piutang tidak tertagih per 31 Desember 2016 tertera sampai Rp 185,75 triliun.

GHOIDA RAHMAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar