Sabtu, 19 November 2016

Kenali beragam kewenangan presiden sebagai pemimpin negara

Kenali beragam kewenangan presiden sebagai pemimpin negara


Cara Hemat Pererat Pertemanan dengan JalanJalan Presiden yaitu seorang yang memimpin satu negara. Di Indonesia, presiden mempunyai dua jabatan, yakni sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan. Di tiap-tiap jabatan, presiden mempunyai kewenangannya masingmasing. Yang pertama, yuk kita ulas mengenai kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.



Presiden memiliki hak untuk resmikan anggota BPK yang telah diambil oleh DPR dengan lihat anjuran dari DPD. Hal semacam ini telah ditata dalam Undangundang basic negara republik Indonesia th. 1945 di Pasal 23F ayat 1.


Presiden memiliki hak untuk memastikan hakim agung dari banyak calon yang diusulkan Komisi Yudisial. Hak ini mesti terlebih dulu di setujui oleh DPR sebelumnya diresmikan. Pasal 24A ayat 3 Undangundang basic negara republik Indonesia juga sudah menyebutkan mengenai hal semacam ini.



Terkecuali kewenangannya sebagai seseorang kepala pemerintahan, presiden juga mempunyai sebagian kewenangan sebagai kepala negara. Apa sajakah kewenangan itu?

Presiden juga memiliki hak untuk berikan grasi atau pengurangan saat tahanan pada narapidana lantaran banyak hal serta dapat memberi rehabilitasi dengan lihat anjuran dari Mahkamah Agung sesuai sama UUD Negara Republik Indonesia th. 1945 Pasal 14 Ayat 1. Diluar itu, presiden dapat juga memberi amnesti serta abolisi, namun saat ini presiden mesti memerhatikan anjuran dari DPR. Bila hal semacam ini, ditata dalam UUD Negara Republik Indonesia th. 1945 pasala 14 ayat 2.


Yang paling akhir, presiden dapat memberi gelar, sinyal layanan, serta sinyal kehormatan yang lain. Hal semacam ini telah ditata dalam UUD Negara Republik Indonesia th. 1945 pasal 15. Nah, dua kewenangan di atas dapat diperoleh oleh presiden untuk menggerakkan pemerintahannya. Dalam soal ini, presiden dibantu oleh beberapa menteri. Tertarik untuk pelajari mengenai kewenangankewenangan presiden ini kan rekan?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar