Kamis, 07 November 2019

Jaga Stabilitas Keuangan LPS Pantau Pergerakan Dana Pihak Ketiga

Berikut Ketentuan Mendapatkan SIM Internasional

, Jakarta - Buat anda yang akan tinggal di satu negara dalam periode waktu yang lama untuk pekerjaan kantor, kerja, sekolah, atau kepentingan keluarga, karena itu semestinya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Karena, tidak tutup peluang SIM Internasional itu diperlukan, contohnya sebab satu fakta menekan harus menyetir sendiri kendaraan, baik untuk kepentingan pribadi atau sebab tuntutan satu pekerjaan.

Karena itu cari info dari Polda Metro Jaya diantaranya dengan mematau account twitter resminya @TMCPoldaMetro atau situs face book-nya yang memberi keterangan dengan detil.

Antara info itu lewat @TMCPoldaMetro yang didalamnya: “Persyaratan SIM Internasional catatan.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html?m=1.”

Mengenai persyarakat untuk memperoleh SIM Internasional, harus mempersiapkan Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) asli serta photo copi, Paspor asli serta photo copi, SIM yang masih berlaku.

Seterusnya KITAP asli serta photo copi (untuk Masyarakat Negara Asing/WNA),m aterai Rp6.000, cocok photo paling baru ukuran 4x6 sekitar 3 lembar dengan latar photo warna biru (untuk pria memakai dasi serta wanita kenakan blezer)

Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah No.50 Tahun 2010 mengenai Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk ongkos mengatur SIM Internasional baru Rp250.000 serta perpanjangan SIM Internasional Rp225.000

Sedang tempat pengerjaan SIM Internasional itu di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702.

BISNIS.COM

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar