Minggu, 24 November 2019

Penyebab Mendag Sebut Daging Beku Lebih Murah dan Lebih Sehat

Revisi PP yang Turunkan Pajak UMKM Tinggal Diberikan ke Presiden

, Jakarta - Pemerintah tengah mengulas koreksi Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Pendapatan dari Usaha yang Diterima atau Didapat Harus Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tersendiri. Dalam koreksi itu, gagasannya pajak pendapatan untuk usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) akan di turunkan.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank serta Perpajakan Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil serta Menengah Soeprapto menjelaskan, sekarang, pajak UMKM dibanderol 1 %. Lewat koreksi PP itu, pajak pendapatan UMKM akan di turunkan jadi 0,25 %.

Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini telah diulas bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diberikan ke Presiden, tuturnya waktu didapati di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Yang masih alot, menurut Soeprapto, ialah pengertian peredaran bruto. Dalam ketentuan sekarang, bila peredaran bruto atau omzet UMKM melewati Rp 4,8 miliar, UMKM itu akan dikenai biaya pajak pendapatan final 1 %. Ini ingin kami perjelas, katanya.

Menurut Soeprapto, Kementerian menyarankan supaya peredaran bruto yang dikenai pajak pendapatan sudah mempertimbangkan ongkos yang dikeluarkan atau laba yang didapat. Bagaimana jika ada return atau rugi? Jadi, jika biaya-biaya telah keluar, baru dipakai pajak, katanya.

Awalnya, Presiden Joko Widodo ingin turunkan pajak pendapatan buat UMKM, dari 1 % jadi 0,25 %. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan membahas kemauan Presiden itu.

Menurut Menteri Koperasi serta Usaha Kecil serta Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, awalnya, kemauan Presiden untuk turunkan pajak UMKM ialah tanggapan atas keinginan aktor UMKM. Mereka merintih pajak yang berlaku sekarang memberatkan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar